Upah Minimum Kabupaten (UMK) Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2018 telah ditetapkan sebesar Rp 2.153 juta. Nilai UMK tersebut mengalami kanaikan 8,75% dibanding UKM tahun 2017 pada posisi Rp 1.880 juta.
”Perhitungan jumlah UMK berdasarkan pengusulan kita, terjadi peningkatan UMK bila dibandingkan dengan tahun yang lalu," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Humbahas, Jonni Gultom kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (16/12/2017).
Ia menjelaskan, penetapan angka UMK tersebut sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/638/KTPS/2017 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Humbang Hasundutan, setelah pada 1 November 2017 telah ditetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp 2,132 juta per bulan," ujarnya.
Untuk penentuan UMK, terlebih dahulu melalui pembahasan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Humbahas tanggal 7 November 2017 dan surat Bupati No 2695/HH/XI/2017 perihal rekomendasi penetapan UMK tahun 2018.
”Untuk menetapkan upah tersebut sudah terlebih dahulu melalui berbagai tahapan agar penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusaan di daerah,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan Gubernur dapat menetapkan UMK dengan pertimbangan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Dengan ketentuan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol sampai dengan 1 tahun atau lebih.dan pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah yang diatur dalam pesyaratan kerja sesuai dengan yang diberlakukan perusahan tersebut. (sumber)
”Perhitungan jumlah UMK berdasarkan pengusulan kita, terjadi peningkatan UMK bila dibandingkan dengan tahun yang lalu," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Humbahas, Jonni Gultom kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (16/12/2017).
Ia menjelaskan, penetapan angka UMK tersebut sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/638/KTPS/2017 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Humbang Hasundutan, setelah pada 1 November 2017 telah ditetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp 2,132 juta per bulan," ujarnya.
Untuk penentuan UMK, terlebih dahulu melalui pembahasan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Humbahas tanggal 7 November 2017 dan surat Bupati No 2695/HH/XI/2017 perihal rekomendasi penetapan UMK tahun 2018.
”Untuk menetapkan upah tersebut sudah terlebih dahulu melalui berbagai tahapan agar penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusaan di daerah,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan Gubernur dapat menetapkan UMK dengan pertimbangan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Dengan ketentuan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol sampai dengan 1 tahun atau lebih.dan pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah yang diatur dalam pesyaratan kerja sesuai dengan yang diberlakukan perusahan tersebut. (sumber)
Advertisement